Happy New Year

User Rating:  / 0

SMP N 1 Sragen & Zona Integritas

User Rating:  / 0

 

Menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Keputusan Bupati Sragen Nomor 800/8/003/2022 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kab. Sragen Tahun 2022 pada Lampiran II Program Kerja Pengawasan Tahunan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Tahun 2022. Sehubung dengan hal tersebut maka ditetapkan SDN 1 Sragen dan SMPN 1 Sragen sebagai sekolah Zona Integritas . Kamis 20 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB di SMP Negeri 1 Sragen telah dilakukan pendampingan oleh Inspektorat. Membangun Zona Integritas merupakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kongkrit, sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik .Diharapkan nantinya SMP Negeri 1 Sragen benar benar menjadi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Sekolah.