Persyaratan Umum :
Calon Peserta didik Baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan :
-
- Berusia Paling Tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli 2024
- telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
Persyaratan Khusus :
Terdapat 4 Jalur yang dibuka pada PPDB Tahun ini yaitu
- Jalur Zonasi
- Daya Tampung sekolah paling sedikit 55%.
- Diperuntukan bagi lulusan SD dan sederajat dari Peserta Didik yang Domisili Kartu Keluarga/KK nya di Desa/Kelurahan dalam Wilayah Zonasi yang bersangkutan.
- Jalur Afirmasi
- Daya Tampung sekolah paling sedikit 20%
- Jalur ini diperuntungkan bagi lulusan SD dan sederajat yang memenuhi Kriteria sebagai Berikut
- Keluarga Kurang Mampu yang dibuktikan dengan :
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik.
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
- Anak Panti Asuahan dan Anak Penyandang Disabilitas yang ditetapkan oleh Dinas Sosial
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih memenuhi syarat usia yang ditetapkan dalam juknis ini.
- Jalur Prestasi
- Daya Tampung Paling Banyak 20%
- Jalur ini diperuntungkan bagi lulusan SD dan sederajat berprestasi dan tidak memandang wilayah zonasi sekolah bersangkutan . Jika pendaftar melebihi kuota akan dilakukan perangkingan Nilai Akhir(NA)
- Jalur Prestasi ditentukan Berdasarkan :
- Nilai Rata – Rata Rapor dari sekolah asal; dan
- prestasi dibidang akademik maupun non-akademik (Jika Memiliki).
- Bukti Atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO)
- Daya Tampung Paling Banyak 5%
- Jalur ini diperuntungkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas dinas/perusahaan minimal antarkabupaten/kota serta pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan. Perpindahan Tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.
Untuk Selengkapnya bisa melihat Juknis Dibawah ini : Juknis PPDB SMP Tahun 2024
Tinggalkan Komentar