Info Sekolah
Jumat, 13 Sep 2024
  • Selamat datang di website SMP N 1 Sragen
  • Selamat datang di website SMP N 1 Sragen
11 Juni 2024

PPDB SMP Tahun 2024

Sel, 11 Juni 2024 Dibaca 1911x Berita Viral / Pendidikan

Berikut Informasi PPDB SMP Negeri 1 Sragen :

Juknis PPDB >>> Juknis PPDB SMP Tahun 2024

Jadwal Pendaftaran PPDB Kabupaten Sragen :

Jalur Afirmasi : 

No Tanggal Tahapan
1 24 – 25 Juni 2024 Pra – Pendaftaran
2 24 – 25 Juni 2024 Pendaftaran
3 27 Juni 2024 Pengumuman
4 28 – 29 Juni 2024 Daftar Ulang

Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua :

No Tanggal Tahapan
1 1 – 5 Juli 2024 Pra – Pendaftaran/Pembuatan Akun
2 1 – 5 Juli 2024 Pendaftaran
3 10 Juli 2024 Pengumuman
4 11 – 12 Juli 2024 Daftar Ulang

Persyaratan Umum : 

Calon Peserta didik Baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan :

    • Berusia Paling Tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli 2024
    • telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat

Persyaratan Khusus : 

Terdapat 4 Jalur yang dibuka pada PPDB Tahun ini yaitu

  1. Jalur Zonasi
    • Daya Tampung sekolah paling sedikit 55%.
    • Diperuntukan bagi lulusan SD dan sederajat dari Peserta Didik yang Domisili Kartu Keluarga/KK nya di Desa/Kelurahan dalam Wilayah Zonasi yang bersangkutan.
  2. Jalur Afirmasi
    • Daya Tampung sekolah paling sedikit 20%
    • Jalur ini diperuntungkan bagi lulusan SD dan sederajat yang memenuhi Kriteria sebagai Berikut
      • Keluarga Kurang Mampu yang dibuktikan dengan :
        • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik.
        • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
      • Anak Panti Asuahan dan Anak Penyandang Disabilitas yang ditetapkan oleh Dinas Sosial
      • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih memenuhi syarat usia yang ditetapkan dalam juknis ini.
  3. Jalur Prestasi
    • Daya Tampung Paling Banyak 20%
    • Jalur ini diperuntungkan bagi lulusan SD dan sederajat berprestasi dan tidak memandang wilayah zonasi sekolah bersangkutan . Jika pendaftar melebihi kuota akan dilakukan perangkingan Nilai Akhir(NA)
    • Jalur Prestasi ditentukan Berdasarkan :
      • Nilai Rata – Rata Rapor dari sekolah asal; dan
      • prestasi dibidang akademik maupun non-akademik (Jika Memiliki).
    • Bukti Atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi.
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO)
    • Daya Tampung Paling Banyak 5%
    • Jalur ini diperuntungkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas dinas/perusahaan minimal antarkabupaten/kota serta pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan. Perpindahan Tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.

Untuk Selengkapnya bisa melihat Juknis Dibawah ini : Juknis PPDB SMP Tahun 2024

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar